KULON PROGO, KOMPAS.TV - Perkara motor rusak usai digunakan pelaku, juru parkir kawasan Alun-alun Wates, Kabupaten Kulon Progo, melukai 2 korban dengan senjata tajam. <br /> <br />Aksi nekatnya dipicu saat korban mengambil foto pelaku saat mediasi. <br /> <br />Pria berinisial S, warga Kapanewon Wates, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo di tempat persembunyiannya di daerah Giwangan, Yogyakarta. <br /> <br />Pria yang berprofesi sebagai juru parkir di kawasan Alun-alun Wates ini ditangkap usai menganiaya menggunakan senjata tajam pada 16 Agustus silam. <br /> <br />Aksi nekatnya ini ia lakukan karena tak terima difoto oleh korban saat mediasi. <br /> <br />Kasus ini berawal saat dua pria meminta pertanggungjawaban pelaku karena motornya rusak usai digunakan pelaku. <br /> <br />Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. <br /> <br />Baca Juga Perempuan Pengedar Sabu Ditangkap Lagi Usai Keluar Penjara, Suami Kabur Bawa Barang Bukti | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/617450/perempuan-pengedar-sabu-ditangkap-lagi-usai-keluar-penjara-suami-kabur-bawa-barang-bukti-borgol <br /> <br />#penganiayaan #juruparkir #penusukan #kulonprogo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/617452/juru-parkir-di-kulon-progo-tusuk-2-pria-pelaku-terancam-5-tahun-penjara-borgol
